UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan
informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan
informasi publik yang berlaku secara nasional.
Visi
Menjadi Unit kerja yang kredibel dalam memberikan layanan informasi
publik.
Misi
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik
Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektfitas layanan
informasi publik
Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik.
Moto
Hak Anda Untuk Tahu
Maklumat
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangn yang berlaku,
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik adalah :
Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
Pengujian konsekuensi
Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu
pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Mekanisme Perolehan Informasi
Prinsip dalam menyediakan informasi adalah cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
Mekanisme untuk memperoleh informasi publik:
Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk
memperoleh informasi publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak
tertulis.
Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon informasi publik.
Badan Publik wajib mencatat permintaan informasi publik yang di ajukan
secara tidak tertulis.
Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi
publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat
elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran
dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
Cara Memperoleh Informasi
Melalui website atau email
Dapat men-download informasi publik yang tersedia pada website
(sisfo.smtipontianak.sch.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia
Melalu telepon/fax
Dapat menghubungi telepon desk layanan informasi di nomor (0561) 766427/732128 Fax (0561)732128.
Melalui jasa pos
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi, dengan alamat Pusat Komunikasi Publik,
SMK SMTI Pontianak , di Jalan Sulawesi dalam No.31, Pontianak, Kalimantan Barat
Langsung
Datang Langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Gedung layanan Publik, di Jalan Sulawesi dalam No.31, Pontianak, Kalimantan Barat
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak di terimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta
berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian Informasi public kepada pemohon informasi publik di lakukan
secara langsung, melalui email. Fax ataupun jasa pos.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis/elektronik (via form pengajuan keberatan) kepada
atasan PPID SMK SMTI Pontianak dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
Atasan PPID SMK SMTI Pontianak harus memberikan tanggapan atas
pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya keberatan secara tertulis/elektronik. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan
yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan
tersebut;
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa
keberatan selesai;
Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan
PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi
Informasi Pusat.
Waktu Pelayanan Informasi
Pemberian Pelayanan Informasi Publik di laksanakan setiap hari kerja Senin s/d
Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut: